Gara-Gara Masalah Sepele, Pria di Way Kanan Lampung Tikam Rekan dengan Pisau
Sabtu, 02 November 2024 - 13:46:00 WIB
Atas kejadian tersebut, korban yang mengalami luka robek di bagian lengan tangan kanan mendapatkan perawat medis di Puskesmas Baradatu. Korban juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu untuk penanganan lebih lanjut.
"Hasil penyelidikan kami menangkap pelaku di Kampung Campur Asri, Way Kanan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw