Gakkumdu Bandarlampung Hentikan Kasus Surat Suara Tercoblos, Tak Penuhi Unsur Pidana
Dia menuturkan, hasilnya sudah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) sehingga tidak terjadi penambahan suara untuk peserta pemilu.
"Syarat agar memenuhi unsur pidana pemilu itu dua bukti, sedangkan hanya ada satu alat bukti yaitu surat suara yang tercoblos," katanya.
Apriliwanda melanjutkan, ahli pidana Rini Fatonah dari Fakultas Hukum Universitas Lampung menyebutkan satu bukti tidak memenuhi unsur pidana.
"Kami sudah memeriksa 19 saksi termasuk caleg, tapi tidak ada yang mengakui dan melihat atau mendengar secara langsung. Fakta hukumnya seperti itu," ujar Apriliwanda.
Sebelumnya diketahui, ada 233 surat suara tercoblos pada pencoblosan 14 Februari 2024 di TPS 19 Way Kandis. Sebanyak 100 surat suara itu milik caleg DPRD Provinsi Lampung nomor urut 2 Nettylia Syukri dari Partai Demokrat dan 133 surat suara milik caleg DPRD Kota Bandarlampung Sidik Efendi dari PKS.