Edarkan Uang Palsu Rp50 Juta, 2 Warga Lampung Ditangkap Polisi
TANGGAMUS, iNews.id - Tim gabungan Polres Tanggamus, Polsek Pugung dibantu Polsek Kedaton Bandar Lampung menangkap dua pengedaruang palsu (upal). Pengungkapan berawal dari penyelidikan dugaan tindak pidana mengedarkan atau membelanjakan upal.
Penyelidikan tersebut, berdasarkan laporan tanggal 9 Maret 2022 atas nama korbannya Ahmad Afid (42) warga Dusun Sinar Nabang Pekon Pematang Nebak Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus dengan TKP di rumah korban.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial Kms alias Dodi (36) warga Jl. Sinar Mulya Gg. Kesuma II No. 36 LK. II Rt 02 Rw 00 Kel. Keteguhan Kec. Tulang Betung Timur, Kota Bandarlampung dan AL alias Ham warga Dusun I.B, Desa Purwodadi Dalam Rt. 03 Rw. 01, Kec. Tanjungsari Kab. Lampung Selatan.
Penangkapan kedua tersangka bersama Polsek Kedaton Bandar Lampung, lantaran keduanya juga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) mobil di wilayah Kecamatan Kedaton.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Sapuan mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka ternyata juga melakukan kejahatan pencurian mobil di wilayah hukum Polsek Kedaton Bandar Lampung.