Edarkan Uang Palsu di Terminal, Pria Asal Bandarlampung Ditangkap Polisi
Lantaran tepergok, kata Manggara, pelaku kemudian berusaha membuang uang palsu yang dia pegang dengan pecahan nominal Rp100.000
"Setelah kami geledah, dari pakaian korban diperoleh 28 lembar pecahan Rp100.000," kata dia.
Usai mengamankan pelaku, lanjut Kasat, anggota langsung bergerak menuju kediaman pelaku di Bandarlampung. Di sana.
Aparat menyita beberapa benda yang digunakan pelaku untuk membuat uang palsu seperti lem, penggaris, cutter, selotip, spidol, keramik, hingga kaca bening.
"Kami masih mendalami sudah berapa lama dia mengedarkan uang palsu tersebut, dan kami imbau masyarakat jika menemukan uang palsu atau mencurigakan, segera melapor," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 dan/atau Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto