Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Obat Terlarang, 2 Pemuda di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Maret 2023 - 16:33:00 WIB
Edarkan Obat Terlarang, 2 Pemuda di Lampung Timur Ditangkap Polisi
Dua pemuda di Lampung Timur, Lampung, ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran obat-obatan terlarang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Dua pemuda di Lampung Timur, Lampung, ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran obat-obatan terlarang. Kedua pelaku berinisial GC (19) dan AP (18).

Kasat Resnarkoba Lampung Timur Iptu Suheri mengatakan, kedua tersangka diamankan di Desa Braja Indah II Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, Senin (13/3/2023).

"Satuan Resnarkoba Polres Lampung Timur melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap dua laki-laki yang diduga edarkan obat-obatan terlarang," katanya, Selasa (14/3/2023).

Saat dilakukan pengeledahan, kata dia, petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah plastik klip bening yang berisi enam dan dua buah tablet warna kuning diduga Hexymer, dua buah bundel plastik klip bening dan satu buah botol Hexymer.

"Setelah dilakukan interogasi, diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar," jelasnya.

Dia menegaskan, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 197 dan atau 196 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut