Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Dukung Pemutihan Pajak, Jasa Raharja Lampung Bebaskan Denda 

Selasa, 06 April 2021 - 09:34:00 WIB
Dukung Pemutihan Pajak, Jasa Raharja Lampung Bebaskan Denda 
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor (Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jasa RaharjaLampung mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Mereka memberikan keringanan berupa pembebasan denda satu tahun.

"Dalam rangka mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Lampung, keringanan berupa pembebasan terhadap denda tahun lalu akan diberikan kepada masyarakat," kata Kepala Jasa Raharja Lampung Margareth V.S Panjaitan, Selasa (6/4/2021).

Margareth menambahkan, rincian keringanan yang akan diberikan bagi wajib pajak antara lain pembebasan bagi pokok tunggakan dan denda kendaraan 1 tahun berjalan, pembebasan denda ataupun pokok tunggakan BBN-KB kedua dalam daerah.

"Pembebasan terhadap denda tahun lalu, dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) akan diberikan pula," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut