Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Ditarik ke Kamar lalu Ditelanjangi, Gadis di Lampung Diperkosa Majikan

Sabtu, 29 Juli 2023 - 14:25:00 WIB
Ditarik ke Kamar lalu Ditelanjangi, Gadis di Lampung Diperkosa Majikan
Pelaku pemerkosaan gadis saat diamankan di Mapolres Tanggamus. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

TANGGAMUS, iNews.id - Gadis di Kecamatan Wonosobo, Kabupatan Tanggamus, Lampung diperkosamajikan. Pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Tanggamus usai kasusnya dilaporkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelaku berinisial SR (52) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus di Kecamatan Semaka, Rabu (26/7/2023) dini hari.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan dan ditahan untuk kepentingan penyelidikan," ujarnya, Sabtu (29/7/2023).

Hendra menjelaskan, peristiwa pemerkosaan ini terjadi di rumah terlapor di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Kamis (1/6/2023) pukul 18.30 WIB  

Kejadian itu baru pelapor selaku orang tua korban setelah pulang dari kebun, Senin (5/6/2023). Saat itu, anaknya mengaku telah diperkosa saat bekerja bersih-bersih di rumah pelaku. 

Awalnya, korban diminta pelaku untuk dibuatkan kopi. Setelah korban membuatkan kopi, pelaku menarik tangannya untuk masuk ke dalam kamar dan menutup pintu. Kemudian pelaku mengancam korban untuk diam dan menuruti kemauannya. 

"Pelaku juga mengancam apabila tidak meladeninya, maka orang tua korban tidak akan diberi kerja untuk menggarap kebunnya. Kemudian terlapor membuka pakaian korban hingga telanjang dan menyetubuhinya di dalam kamar pribadinya," kata Hendra. 

Akibat kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum. 

"Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban serta bukti visum ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut