Ditangkap, Ini Tampang Pembunuh Perempuan Muda dalam Kamar Kos di Lampung Utara
Saat ini, pelaku telah tahan di Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," katanya.
Sebelumnya, FS (23) warga Jensu Gang Rahayu Tanjung Aman, Kotabumi Selatan ditemukan tewas berdarah dalam toilet kamar kosnya, Minggu (18/8/2024) malam.
Kondisi korban mengenaskan dengan luka sayat di leher. Polisi yang mendapat laporan dari warga langsung datang ke lokasi kejadian untuk olah tempat kejadian perkara (TKP). Proses olah TKP ini dilakukan personel Unit Tim Inafis Satreskrim Polres Lampur.
Selanjutnya mayat korban yang diperkirakan berkisar antara 20-30 tahun dievakuasi menuju RSUD HM Ryacudu Kotabumi.
Editor: Kastolani Marzuki