Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi KUR Rp2 Miliar, Pegawai Bank BUMN di Lampung Ini Ngaku Kecanduan Judi Online
Advertisement . Scroll to see content

Ditangkap di Lampung, Buronan Jepang Kasus Covid-19 Ternyata Bisnis Tambak Ikan

Rabu, 08 Juni 2022 - 16:32:00 WIB
Ditangkap di Lampung, Buronan Jepang Kasus Covid-19 Ternyata Bisnis Tambak Ikan
Buronan kasus penipuan bantuan Covid-19 di Jepang ditangkap di Lampung.(Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Nah terakhir dia ada informasi dia berada di Lampung informasinya melakukan kegiatan bisnis perikanan tambak udang, tambak ikan," kata Is Edy.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang untuk memulangkan Mitsuhiro Taniguchi ke negara asalnya. "Nanti semua administrasinya dengan Kedutaan Jepang untuk waktu, tiket dan sebagainya," katanya.

Mitsuhiro masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa terbatas pada 16 Oktober 2020. Ia mempunyai Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023. 

Mitsuhiro Taniguchi merupakan buronan terkait kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Dia diburu oleh otoritas penegak hukum Jepang atas perbuatannya tersebut. 

Mitsuhiro Taniguchi dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak lainnya yakni, Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun. 

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut