Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut
Advertisement . Scroll to see content

Dilarang Main, Suami di Pringsewu Seret dan Banting Istri yang sedang Hamil

Kamis, 10 Juni 2021 - 14:46:00 WIB
Dilarang Main, Suami di Pringsewu Seret dan Banting Istri yang sedang Hamil
Pelaku penganiayaan istri di Pringsewu, Lampung (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

PRINGSEWU, iNews.id - Seorang suami di Pringsewu, Provinsi Lampung ditangkap polisi. Pasalnya, dia tega menganiaya istrinya yang sedang hamil. Alasannya sepele, pelaku bernama Rohim (30) ini tak terima karena dilarang main oleh sang istri.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, pelaku Rohim sudah ditangkap beberapa waktu yang lalu di kediamannya. Dia ditangkap karena diduga menganiaya istrinya Eti Kusti Lestari (27).

"Setelah setahun lebih masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku diketahui pulang ke rumah orang tuanya di kelurahan Pringsewu Selatan. Kemudian pelaku kami tangkap," kata Atang, Kamis (10/6/2021).
 
Atang menambahkan, peristiwa KDRT itu terjadi setahun yang lalu tepatnya pada Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 16.30 WIB di dalam rumah kontrakan korban di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan.

"Jadi saat korban yang dalam posisi sedang hamil besar berusaha melarang pelaku untuk pergi main, namun pelaku tidak terima," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut