Dijanjikan Kerja di Butik, Gadis Cantik Ini Tertipu malah Dijadikan PSK
Rabu, 09 Maret 2022 - 19:47:00 WIB
“Warung makan di kawasan permukiman tersebut merupakan tempat lokalisasi yang ada di daerah Beringin Pekanbaru,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku HF dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara, pelaku NM disangkakan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kemudian Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Editor: Donald Karouw