Diimingi Uang untuk Beli Kuota Internet, Gadis 16 Tahun Disetubuhi 3 Pria
"Atas pengakuan itu, sang ayah melaporkan perkara tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," kata Hendra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan para pelaku dengan melakukan bujuk rayu dan mengimingi uang kepada korban.
"Awalnya melalui chat, kemudian terjadi persetubuhan dengan TKP dapur rumah korban. Keterangan sementara dilakukan para pelaku sekitar bulan Oktober 2022, yakni MS sebanyak 2 kali, KH 2 kali dan MR 1 kali," ucapnya.
Hendra menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti pakaian korban, bukti-bukti percakapan melalui chat dan hasil visum telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.