Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Curi Jengkol dan Ancam Tetangga Pakai Golok, 2 Pria di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Senin, 06 Maret 2023 - 09:54:00 WIB
Curi Jengkol dan Ancam Tetangga Pakai Golok, 2 Pria di Lampung Timur Ditangkap Polisi
Pencuri jengkol ditangkap polisi (Agung Sulistyo/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai.

Yusvin melanjutkan, usai menerima laporan, anggota Polsek Labuhan Maringgai langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku pada hari yang sama.

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Yusvin, keduanya mengakui telah mencuri jengkol milik korban. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti berupa satu sepeda motor milik pelaku, satu golok, satu galah bambu yang terdapat sabit pada bagian ujungnya dan satu pisau garpu langsung dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut