Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Baby Sitter Curi Perhiasan Majikan Rp300 Juta di Samarinda, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content

Curi Hordeng dan Selimut Milik Pegawai Pemkab Way Kanan, Ucok Disikat Polisi

Minggu, 06 November 2022 - 17:42:00 WIB
Curi Hordeng dan Selimut Milik Pegawai Pemkab Way Kanan, Ucok Disikat Polisi
Ilustrasi pelaku ditangkap polisi (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, kata dia, saksi juga menelepon istri korban Susi Marlina. Mereka kemudian langsung pulang menuju kontrakan.

"Setibanya dikontrakan pintu belakang sudah rusak dan terbuka. Setelah diperiksa oleh Susi ternyata barang dagangan berupa hordeng sebanyak 10 buah dan selimut sebanyak 2 buah hilang," katanya.

Tak hanya itu, sebuah celengan tabungan milik anak korba juga hilang. Atas kejadian tersebut korban menglami kerugian sebesar Rp3 juta.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut