Curi 4 Celengan Milik Tetangga, Pria di Lampung Tengah Terancam 5 Tahun Penjara
Korban baru menyadari celengannya hilang setelah 2 hari kemudian, saat baru pulang dari luar kota.
"Pada Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, korban kelimpungan karena celengan di kamarnya hilang semua. Akhirnya, korban melaporkan ke Polsek Seputih Mataram," kata Budi.
Berbekal laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang tak lain merupakan tetangga korban.
"Pelaku berhasil kami ringkus di rumahnya, tanpa perlawanan pada Sabtu 23 Desember 2023," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, kata Kapolsek, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa bekas celengan milik korban dan uang senilai Rp200 ribu yang diduga sisa dari tabungan milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki