Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Warga Lampung Utara Dilarang Gelar Hiburan Organ Tunggal di Malam Hari

Senin, 23 Januari 2023 - 15:47:00 WIB
Catat! Warga Lampung Utara Dilarang Gelar Hiburan Organ Tunggal di Malam Hari
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail (Foto : iNews/Jimi Irawan)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Warga Lampung Utara dilarang menggelar hiburan organ tunggal di malam hari. Instruksi ini datang langsung dari Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail.

"Tidak ada istilah cek sound pada malam hari di acara hajatan," kata Kurniawan, Senin (23/1/2023).

Dia menambahkan, istilah cek sound pada malam hari disinyalir dimanfaatkan untuk pesta narkoba dan minuman keras. Hal ini sudah terbukti seperti yang terjadi di Desa Gunung Raja, Kecamatan Sungkai Selatan, Sabtu (21/1/2023) sekira pukul 23.00 Wib,

"Saat itu kami mengamankan dua orang karena membawa senjata tajam dan narkoba yang cukup banyak,” kata AKBP Kurniawan.

Untuk itu dirinya memerintahkan, seluruh Kapolsek se-Lampung Utara agar berkoordinasi dan bekerjasama dengan Camat dan Danramil.

"Serta tokoh masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk memberikan pengarahan dan imbauan guna menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Lampung Utara," katanya.

”Karena masalah keamanan bukan urusan Polri saja melainkan tanggungjawab bersama,” kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut