Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Polri, Ini Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru dari Jabar hingga Kalbar
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Polresta Bandarlampung kembali Berlakukan Tilang Manual 

Jumat, 12 Mei 2023 - 22:04:00 WIB
Catat! Polresta Bandarlampung kembali Berlakukan Tilang Manual 
Ilustrasi tilang (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id -Polresta Bandarlampung kembali berlakukan tilang manual. Hal ini dilakukan sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual merupakan instruksi dari Kapolri yang dilanjutkan oleh Kakorlantas dan diturunkan kepada Polda jajaran. 

"Dirlantas Polda Lampung membuat surat, kita diberlakukan tilang manual dan untuk di Bandarlampung kita sudah melaksanakannya dengan kegiatan penindakan secara hunting," kata Ikhawan, Jumat (12/5/2023).

Mantan Kabag Ops Polres Lampung Selatan ini melanjutkan, adapun jenis pelanggaran yang dilakukan penegakan hukum yaitu semua pelanggaran yang dapat berpotensi terjadinya gangguan atau pelanggaran lalulintas dan lakalantas. 

"Jadi semua yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, itu kita lakukan penindakan," katanya. 

Selanjutnya Ikhwan berharap, para pengendara yang terkena penindakan oleh petugas kepolisian, agar dapat memahami apa kesalahannya. 

Setelah memahami kesalahan tersebut, lanjut dia, para pengendara diharapkan untuk melakukan pembayaran denda di sistem pembayaran Briva atau BRI.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut