Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Ini Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro Selama 2 Pekan 

Senin, 21 Juni 2021 - 15:06:00 WIB
Catat, Ini Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro Selama 2 Pekan 
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan perkembangan kasus Covid-19. (Foto dok Kemenko Perekonomian).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya memperketat ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Hal ini dilakukan karena melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan, pengetatan PPKM mikro ini akan berlaku selama dua pekan.

Menurut Airlangga, pengetatan itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Terkait dengan penguatan PPKM mikro, Bapak Presiden memberi arahan untuk melakukan penyesuaian," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (21/6/2021).

Airlangga melanjutkan, pengetatan PPKM ini akan berlaku besok Selasa (22/6/2021) hingga pekan depan (5/7/2021).

"Dua minggu ke depan. Beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam instruksi Mendagri," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut