Buruh Rongsok di Lampung Aniaya Teman Akrab hingga Tewas Gunakan Gancu dan Pisau
BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Seorang buruhrongsok berinisial PT (62 tahun) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedaton. PT diduga menganiaya hingga menyebabkan korban binisial AS (72 tahun) tewas.
Warga Desa Sinar Jati Kabupaten Lampung Selatan itu diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (24/2/2024) dini hari di lapak rongsokan di Jalan Soekarno Hatta Bypass, Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung.
Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona mengungkapkan, motif pelaku diduga melakukan penganiayaan karena kesalahan korban menjual barang rongsokan milik pelaku tanpa izin.
"Keduanya akrab sebagai tukang rongsok dan pelaku menganiaya korban karena kesal atas penjualan barang rongsokannya oleh korban tanpa seizin pelaku," ujar Kompol Try, Sabtu (24/2/2024).
Dalam pemeriksaan, kata dia pelaku mengakui telah menganiaya menggunakan gancu (besi pengait) dan pisau ditusukkan ke dada korban hingga dua kali menyebabkan korban tewas bersimbah darah.