Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhut Tegaskan Hukuman Berat untuk 15 Tersangka Pemburu Gajah Sumatra di Riau
Advertisement . Scroll to see content

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

Senin, 01 Juni 2026 - 16:01:00 WIB
Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Polres Tanggamus saat ekspose pengungkapan kasus perburuan satwa dilindungi dari kawasan hutan konservasi di Kecamatan Pematang Sawa, Lampung. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Ketiga pelaku yang menyerahkan diri masing-masing berinisial AS (24), SO (21), dan DI (34). Mereka kini harus menjalani proses hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga berburu rusa sambar menggunakan senapan rakitan. Setelah satwa tersebut mati, tubuhnya dipotong menjadi beberapa bagian agar lebih mudah dibawa keluar dari kawasan hutan konservasi tanpa menimbulkan kecurigaan.

Polisi juga mengamankan barang bukti hasil buruan yang diduga berasal dari rusa sambar, salah satu satwa yang statusnya dilindungi oleh negara. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut