Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Buron 2 Tahun, Pencuri di Kantor Koperasi Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Rabu, 21 Juli 2021 - 10:18:00 WIB
Buron 2 Tahun, Pencuri di Kantor Koperasi Tulang Bawang Ditangkap Polisi
Pelaku pencurian di kantor koperasi Tulang Bawang, Lampung yang buron dua tahun (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TULANGBAWANG, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian di Kantor Koperasi Tulangbawang, Lampung. Pelaku berinisial AS alias BJ alias WN (33) itu ditangkap setelah buron selama dua tahun.

Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mengatakan, pelaku ditangkap beberapa waktu yang lalu saat pulang ke rumahnya di Dusun II, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

"Pelaku mencuri bersama rekannya Gede Suke Dane," kata Eman, Rabu (21/7/2021).

Eman menambahkan, rekan pelaku telah lebih dahulu ditangkap pada Rabu (27/3/2019) dan saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini beraksi di sebuah kantor koperasi yang berada di Dusun I, Kampung Sungai Nibung, Selasa (19/3/2019), sekira pukul 03.30 WIB.

Saat itu, kata Eman, korban bernama Rian Listianto (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, sedang tertidur di kantor koperasi.

"Saat korban terbangun dan hendak buang air kecil, korban kaget melihat pintu kantor telah terbuka," katanya.

Saat dicek, ternyata sepeda motor Honda Verza warna merah dengan nomor polisi A 5251 GH serta ponsel Oppo A3S warna merah milik korban telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Begitu mendapat laporan, polisi bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP.

"Pelaku masuk ke dalam kantor koperasi yang sekaligus jadi tempat tinggal korban dengan cara mencongkel jendela," katanya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut