Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Bobol Rumah Warga, DPO Kasus Pencurian di Tanggamus Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 26 Mei 2022 - 10:07:00 WIB
Bobol Rumah Warga, DPO Kasus Pencurian di Tanggamus Akhirnya Dibekuk Polisi
Pelaku pencurian dan DPO kasus pembobolan rumah di Tanggamus, Lampung (Indra Siregar/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

"Korban yang melihat aksi kedua pelaku tersebut langsung berteriak meminta tolong dan keduanya pun langsung melarikan diri," katanya.

Tak terima rumahnya dibobol pelaku, kata Sugeng, korban  mengejar keduanya bersama sejumlah warga. Hasilnya, seorang pelaku bernama Sondri tertangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman. 

Dari  keterangan tersangka, lanjutnya, dia telah tiga kali beraksi di wilayah Kota Agung. Namun dua korban tidak melapor serta Curas modus pemalakan di jalan leter S, Kecamatan BNS, Tanggamus. 

SP mengaku jika dia datang ke Kota Agung atas ajakan pelaku Sodri serta sudah tiga kali melakukan pencurian di wilayah Kota Agung.

"Sudah tiga kali, pernah dikasih Rp150.000 sama dia," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut