Berawal dari Antar Paket, Pria Beristri di Tulang Bawang Setubuhi Siswi SMP 15 Kali
"Pelaku dan korban ini rupanya telah menjalin asmara. Hubungan ini berawal karena pelaku AS ini sering mengantarkan paket ke rumah E. Dari sana mereka sering berkomunikasi lewat chat," kata James.
Menurutnya, perbuatan asusila tersebut kerap dilakukan keduanya di kediaman korban E ketika dalam keadaan sepi dan kedua orang tua E pergi bekerja.
"Pengakuan pelaku, keduanya sudah berhubungan badan hingga 15 kali. Pelaku melakukan hubungan itu sering kali di rumah E saat kedua orang tua korban ini tidak berada di rumah karena bekerja," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku AS saat ini sudah ditahan di Polres Tulang Bawang. Dia dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang," ujar Kapolres.
Editor: Donald Karouw