Bejat, Kakak Sepupu Perkosa Adik yang Keterbelakangan Mental di Lampung Selatan
Minggu, 06 Juni 2021 - 11:29:00 WIB
Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya hanya sekali. Perbuatan tersebut didorong rasa khilaf bukan memanfaatkan kelemahan korban yang bisa diperalat.
"Sudah lama kejadian itu. Sekali itu saja," kata Buang Saputra yang sudah memiliki istri dan anak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Jati Agung. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto pasal 76 d UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Erwin C Sihombing