Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Bejat, Kakak Sepupu Perkosa Adik yang Keterbelakangan Mental di Lampung Selatan

Minggu, 06 Juni 2021 - 11:29:00 WIB
Bejat, Kakak Sepupu Perkosa Adik yang Keterbelakangan Mental di Lampung Selatan
Mapolsek Jati Agung, Lampung Selatan, menangkap Buang Saputra, pelaku pemerkosaan kepada perempuan yang mengalami keterbelakangan mental. Pelaku merupakan kakak sepupu korban. Foto: Istimewa
Advertisement . Scroll to see content

Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya hanya sekali. Perbuatan tersebut didorong rasa khilaf bukan memanfaatkan kelemahan korban yang bisa diperalat.

"Sudah lama kejadian itu. Sekali itu saja," kata Buang Saputra yang sudah memiliki istri dan anak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Jati Agung. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto pasal 76 d UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut