Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang
Advertisement . Scroll to see content

Bejat, Guru Ngaji di Lampung Cabuli Santri

Senin, 27 September 2021 - 17:30:00 WIB
Bejat, Guru Ngaji di Lampung Cabuli Santri
guru mengaji berinisial RH (33) di Tanggamus, Lampung ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga mencabuli santrinya (Indra Siregar/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

"Kemudian korban MU (12) , MI (12) tanggal 16 Agustus 2021," katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021
IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.

"Aksi bejat itu dilakukan saat korban belajar mengaji di majelis milik pelaku," katanya.

Modusnya, lanjut Ramon, korban dan saksi lainya diwajibkan untuk menginap ditempat pelaku. Saat menginap tersebut, korban dibangunkan pelaku.

"Saat itulah pelaku melakukan aksi dugaan pencabulan tersebut," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjar.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut