Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Guru di Sorong Diduga Bakar Rambut Siswa saat Apel, Korban sampai Trauma
Advertisement . Scroll to see content

Bejat, 2 Pelaku Penyimpangan Seksual di Pringsewu Sodomi Siswa SMP Belasan Kali

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:29:00 WIB
Bejat, 2 Pelaku Penyimpangan Seksual di Pringsewu Sodomi Siswa SMP Belasan Kali
Kedua pelaku penyimpangan seks yang melakukan sodomi terhadap siswa SMP saat diamankan di Polres Pringsewu. (Foto: Dokumentasi Polres Pringsewu)
Advertisement . Scroll to see content

"Dari transaksi asusila tersebut, AAP mendapatkan keuntungan Rp50.000 per transaksi," kata Irfan. 

Pelaku AY juga mengaku sudah dua kali menyodomi korban. Dalam setiap aksinya pelaku memberikan iming-iming uang Rp100.000-Rp200.000 kepada korban. Tindakan asusila semacam ini diakui AY sudah dilakukan terhadap tujuh pria lainnya.

Lebih lanjut, Irfan mengungkapkan terungkapnya kasus ini setelah kakak korban membaca percakapan antara adiknya dengan pelaku AAP melalui aplikasi WhatsApp (WA). Setelah didesak keluarga, korban akhirnya mengakui tindak asusila tersebut.

"Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kepada polisi. Penyidik masih terus mendalami dan berupaya mengungkap pelaku maupun korban lainnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku AY dan AAP dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. 

"Salah satu pelaku masih di bawah umur sehingga proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ucap Irfan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut