Ayah Perkosa Anak Tiri di Lampung selama 7 Tahun, Akhirnya Dibongkar Ibu Kandung
Senin, 05 Mei 2025 - 09:57:00 WIB
"Jadi dari hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan dari tahun 2018 lalu hingga 2025. Saat pertama kali dilakukan korban ini masih di bawah umur," katanya.
Kapolsek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, perbuatan tindak pidana asusila ini telah dilakukan sebanyak empat kali.
"Kalau dari pengakuan pelaku sudah empat kali, namun itu masih terus kami dalami," ucapnya.
Saat ini pelaku SU telah ditahan di Polsek Terusan Nunyai. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.
"Sudah ditahan, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," ujar Kapolsek.