Ayah dan Kakak Habisi Nyawa Adik di Bandarlampung, Sempat Diduga Bunuh Diri
Selasa, 25 Juli 2023 - 16:34:00 WIB
Menurutnya dari pengembangan dan hasil interogasi saksi di antaranya ayah kandung, kakak laki-laki korban, ibunya dan saksi-saksi lain ditemukan fakta kasus tersebut.
"Hasil pemeriksaan kami cocokkan keterangan satu dengan lainnya. Kami simpulkan ini bukan kasus bunuh diri, tapi penganiayaan secara bersama-sama hingga menghilangkan nyawa orang lain," kata Kapolresta.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau dan pakaian yang dikenakan korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Editor: Donald Karouw