Andri Gustami Ajukan Banding usai Divonis Mati, Sebut Putusan Hakim Mandul
Kamis, 29 Februari 2024 - 22:00:00 WIB
Andri juga menilai, vonis mati yang dijatuhkan tersebut dirasa tidak memenuhi rasa keadilan. "Iya (tidak adil)," ucap Andri.
Diketahui, Andri Gustami telah divonis pidana mati oleh majelis hakim. Andri dinyatakan telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Atas vonis Majelis Hakim tersebut, mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan itu menyatakan akan melakukan upaya banding.
Editor: Kastolani Marzuki