Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Andri Gustami Ajukan Banding usai Divonis Mati, Sebut Putusan Hakim Mandul

Kamis, 29 Februari 2024 - 22:00:00 WIB
Andri Gustami Ajukan Banding usai Divonis Mati, Sebut Putusan Hakim Mandul
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami menyebut putusan hukuman mati oleh hakim mandul. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Andri juga menilai, vonis mati yang dijatuhkan tersebut dirasa tidak memenuhi rasa keadilan. "Iya (tidak adil)," ucap Andri. 

Diketahui, Andri Gustami  telah divonis pidana mati oleh majelis hakim. Andri dinyatakan telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. 

Atas vonis Majelis Hakim tersebut, mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan itu menyatakan akan melakukan upaya banding. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut