Alpin Andrian Terdakwa Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara
“Hakim sudah objektif dan putusan ini sudah sesuai dengan fakta persidangan yang ada. Jadi, tidak ada niatan membunuh dari klien kami,” katanya.
Terkait itu, Ardiansyah akan mengajukan upaya banding. “Kami akan mengajukan upaya banding, tapi kami akan konsultasi dulu dengan klien kami,” katanya.
Sebelumnya, terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber, Alpan Adrian dituntut hukuman kurungan penjara selama 10 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (18/2/2021).
"Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan kurungan penjara selama sepuluh tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Noer Deny.
Menurut Deny, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHPidana yakni tentang pembunuhan berencana. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membahayakan nyawa orang lain.
"Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban," kata dia.
Editor: Kastolani Marzuki