Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

Alpin Andrian Terdakwa Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 01 April 2021 - 16:52:00 WIB
Alpin Andrian Terdakwa Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. (Foto: MNC Portal/Andres Afandi)
Advertisement . Scroll to see content

“Hakim sudah objektif dan putusan ini sudah sesuai dengan fakta persidangan yang ada. Jadi, tidak ada niatan membunuh dari klien kami,” katanya.

Terkait itu, Ardiansyah akan mengajukan upaya banding. “Kami akan mengajukan upaya banding, tapi kami akan konsultasi dulu dengan klien kami,” katanya.

Sebelumnya, terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber, Alpan Adrian dituntut hukuman kurungan penjara selama 10 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (18/2/2021).

"Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan kurungan penjara selama sepuluh tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Noer Deny.

Menurut Deny, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHPidana yakni tentang pembunuhan berencana. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membahayakan nyawa orang lain.

"Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban," kata dia.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut