Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

9 Napi Kasus Narkoba di Bandarlampung Diajukan Dapat Remisi, Tak Ada yang Langsung Bebas

Jumat, 23 Desember 2022 - 16:01:00 WIB
9 Napi Kasus Narkoba di Bandarlampung Diajukan Dapat Remisi, Tak Ada yang Langsung Bebas
Sembilan napi di Lapas Narkotika Kelas II Bandarlampung diajukan mendapat remisi.(Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dia melanjutkan, nama napi yang telah diajukan remisi mudah-mudahan dapat diterima oleh pusat untuk mendapat remisi Natal Tahun 2022.

"Terus berkelakuan baik selama berada dalam Lapas dan selalu ikuti kegiatan pembinaan yang ada. Karena pembinaan merupakan salah satu syarat juga agar mendapat kan remisi," katanya. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut