Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 608 Napi di Lapas Kesambi Cirebon Dapat Remisi Lebaran 2023
Advertisement . Scroll to see content

71 Anak Binaan di LPKA Lampung Dapat Remisi Lebaran

Selasa, 18 April 2023 - 17:26:00 WIB
71 Anak Binaan di LPKA Lampung Dapat Remisi Lebaran
Sebanyak 71 anak binaan hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung, mendapat remisi khusus dalam rangka Idul Fitri Tahun 2023. (Foto: Ilustrasi penjara/ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sebanyak 5.481 narapidana dari sepuluh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan enam rumah tahanan (rutan) yang berada di Provinsi Lampung diusulkan mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Terkait remisi, akan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi.

Dia mengatakan bahwa syarat narapidana mendapatkan remisi ada dua yakni substantif seperti berkelakuan baik selama minimal 6 bulan terakhir, dan telah menjalani pidana minimal enam bulan baik di lapas maupun rutan.

"Untuk besaran remisi yang akan diberikan, itu besaran variatif dari 15 hari hingga dua bulan," ungkapnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut