Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

7 Hotel di Bandarlampung Nunggak Pajak hingga Rp800 juta

Selasa, 22 Juni 2021 - 07:44:00 WIB
7 Hotel di Bandarlampung Nunggak Pajak hingga Rp800 juta
Ilustrasi hotel disegel karena tak bayar pajak (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Ada tujuh hotel di Bandarlampung yang menunggajl pajak ke pemerintah kota. Tak main-main, tunggakannya mencapai Rp800 juta.

"Ada tujuh hotel yang menunggak pajak ke pemerintah kota, kalau kita akumulasi kan besaran uangnya sekitar Rp800 juta," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Yanwardi, Selasa (22/6/2021).

Yanwardi menambahkan, jika tak membayar maka Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (P4D) Pemkot Bandarlampung, segera melakukan tindakan penyegelan.

Menurutnya, pemerintah tidak akan memberikan keringanan pajak bagi tujuh hotel tersebut sebab semuanya masih aktif beroperasi, sedangkan tunggakan ​​​​pajak mereka terhitung sudah sejak Januari 2019.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut