2 Pelaku Curanmor di Sukarame Ditangkap, 1 Ternyata DPO
SUKARAME, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Sukarame, Bandarlampung. Salah satu pelaku ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka adalah BS (23) dan PM (35). BS merupakan DPO Polsek Sukarame. Keduanya ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandarlampung dan Polsek Sukarame pada Rabu (20/9/2023) dini hari.
Penangkapan keduanya berawal dari tertangkapnya DC (25) pada Juli 2023. DC adalah anggota komplotan curanmor di wilayah Sukarame dan mengambul motor di pelataran parkir rumah kos di Jalan Ryacudu, Way Dadi, Sukarame.
Dari keterangan DC inilah keberadaan BS dan PM diketahui. Mereka berada di homestay Rumah Makan Bambu di Way Halim Bandarlampung.
"Jadi mereka menginap dengan masing masing menyewa satu kamar. Saat berhasil menangkap BS dan PM, pelaku WN berhasil melarikan diri," kata Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, Selasa (26/9/2023).