10 Perusak dan Pembakar Mapolsek Candipuro Jadi Tersangka, 9 Ditahan
BANDARLAMPUNG, iNews.id -Penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan telah menangkap 14 orang terkait kasus perusakan dan pembakaranMapolsek Candipuro.
Dari 14 tersangka, 10 di antaranya sudah ditetapkan tersangka.
"Sampai dengan hari ini Polres Lampung Selatan telah mengamankan 14 orang diduga pelaku perusakan Mapolsek Candipuro, dan 10 orang ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Jumat (21/5/2021).
Dia mengatakan, perkembangan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus perusakan Mapolsek Candipuro.
Pandra menyebutkan dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (20/5/2021) , penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Adapun ke-10 tersangka tersebut yaitu J dan SA dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana, selain itu juga tersangka J dan SA ini ada perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak di bawah umur.