Imigrasi Pangkalpinang Tangkap 37 WNA Asal Thailand dan China
Rabu, 14 November 2018 - 09:31:00 WIB
Iqbal juga menegaskan kantor imigrasi akan memanggil pihak penjamin untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka diamankan lantaran diduga melanggar Pasal 122 Huruf a mengenai penyalahgunaan izin tinggal.
"Kami masih menunggu laporan dari intelijen karena semua informasi harus dihimpun dulu. Kalau sudah didapatkan data yang dianggap valid, maka akan kami lakukan operasi penangkapan. Saya imbau kepada para agen atau penjamin kapal isap agar lebih menaati aturan mengenai pekerja WNA sesuai aturan UU negara," ucapnya.
"Saya kira dalam tindak pencegahannya, sudah sering kita sosialisasikan dan dan diseminasi," tuturnya.
Editor: Donald Karouw