Pengakuan pelaku, dia tak menyangka jika perbuatannya menendang korban menyebabkannya sampai tewas. Dia mengaku menyesal, namun hal itu dilakukannya lantaran emosi mendengar celotehan korban.
“Korban itu teman bermain saya. Saya lagi cari kerja untuk istri dan anak malah dibercandain,” kata pelaku.
Menurutnya, usai ditendang korban sempat kejang-kejang. Setelah itu korban kembali sadar dan duduk main ponsel. Tak lama korban pulang ke rumah dan muntah-muntah.
Keluarganya yang khawatir membawa korban ke RSUD Embung Fatimah. Hasil pemeriksaan, korban mengalami pendarahan di bagian otak dan sejak itu tak sadarkan diri selama 13 hari hingga akhirnya meninggal.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 80 ayat 2 dan 3 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw