Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal
“Saat korban kembali sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku beserta kendaraan miliknya sudah tidak ada di lokasi parkir semula,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).
Menyadari mobilnya dibawa kabur, korban langsung melapor ke Polsek Tanjung Redeb. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Petugas juga melakukan pelacakan terhadap nomor telepon milik terduga pelaku. Dari hasil tracking, pelaku diketahui bergerak menuju arah Samarinda.
Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Jatanras dan jajaran Polsek Kelay guna mempersempit ruang gerak pelaku yang kabur menggunakan mobil korban.
Sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku akhirnya berhasil dicegat di Jalan Poros Berau–Samarinda Kilometer 105, Kecamatan Kelay.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih beserta kunci kontak kendaraan.
Kini GN telah diamankan di Mapolsek Tanjung Redeb untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw