Tuntut Otonomi Khusus untuk Kaltim, Aliansi BEM Se-Kalimantan Berunjuk Rasa
Selanjutnya, Dia juga menyebut revisi UU IKN memiliki naskah akademik yang sangat rendah sehingga terkesan terburu-buru serta kurangnya partisipasi publik terhadap pembentukannya.
Terdapat beberapa hal yang menjadi keambiguan, seperti wilayah belahan IKN (Penajam Paser Utara-Kutai Kartanegara) disebut tidak memasuki kawasan Kaltim.
"Kami akan menanyakan apakah pemindahan IKN itu salah satu bagian dari Kaltim atau membuat provinsi baru nantinya," ucapnya.
Setelah aksi tersebut, BEM se-Kalimantan kemungkinan akan melakukan audiensi dengan para pimpinan daerah. Mereka meminta keterlibatan seluas-luasnya kepada masyarakat Kaltim dalam pemindahan IKN, yakni mulai dari lapangan pekerjaan maupun sampai betul-betul sudah adanya pemerintahan pusat.
Dia menegaskan, pihaknya tidak menolak pemindahan IKN karena hal tersebut salah satu inovasi pemerintah pusat dengan tujuan tidak adanya ketimpangan antara wilayah Indonesia barat dan timur.
"Kami menyambut baik dengan catatan tetap menjadi mitra kritis pemindahan IKN. Solusi itu tujuan baik dan kami akan mendukung, tapi ketika ada kebijakan yang tidak pro kepada masyarakat Kaltim, kami akan terus mengawal dan mengkritisi," ucapnya.
Dia menambahkan, sangat penting untuk putra daerah yang akan menjadi kepala otorita untuk IKN Nusantara karena dia lah yang mengetahui seluk-beluk Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Editor: Donald Karouw