Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sukses Majukan Ekraf Daerah, Pemkab Kutai Kartanegara Terima Penghargaan Indonesia Awards 2023
Advertisement . Scroll to see content

Tuntut Hak Tanah di Lahan Negara, Warga Sanga-sanga Bakal Ajukan Gugatan ke PTUN

Selasa, 05 September 2023 - 18:02:00 WIB
Tuntut Hak Tanah di Lahan Negara, Warga Sanga-sanga Bakal Ajukan Gugatan ke PTUN
Sebagian Lokasi di Kecamatan Sangasanga masuk zona merah milik Pertamina yang membuat warga khawatir terjadi konflik lahan. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Peluang masyarakat untuk mendapatkan legalitas atas lahan yang ditempatinya tergolong masih terbuka, dengan cara melakukan gugatan atas SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ya, jika masyarakat tidak punya kekuatan (legalitas), sewaktu-waktu bukan tidak mungkin kami digusur. Makanya dengan adanya wakil rakyat, kami berharap bisa menjembatani aspirasi kami. Kalaupun akhirnya mengarah ke arah gugatan ke PTUN, maka akan kami tempuh," tutur Dasi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kukar Muhammad Samsun meminta masyarakat untuk tetap bersabar di samping upaya untuk mendapatkan kejelasan atas lahan tersebut terus dilakukan.

Pihaknya berharap agar pihak-pihak terkait, terutama pemerintah untuk bisa lebih bijak menyikapi persoalan ini untuk kepentingan masyarakat.

"Mudah-mudahan ada solusi terbaik, makanya kami minta masyarakat untuk tetap bersabar," tutur M Samsun.

M Samsun menyatakan, tidak menutup kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke meja dewan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas dan pihak terkait.

"Tidak menutup kemungkinan kita akan panggil semua pihak terkait, dan kita gelar RDP, agar warga bisa mendapatkan hak atas tanah negara," ujar M Samsun.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut