Terungkap! Pria 80 Tahun di Samarinda Bunuh Kekasih gegara Minta Dinikahi
Rabu, 04 Maret 2026 - 19:14:00 WIB
Setelah memastikan korban tidak lagi bernapas, pelaku kemudian meninggalkan jasad korban di dalam gubuk tersebut. Jasad korban akhirnya ditemukan warga yang melintas di area persawahan.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat ini KSR telah diamankan di Mapolsek Palaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw