Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begini Isi Surat Pencuri di Mojokerto usai Gasak Uang demi Bayar Sekolah Anak
Advertisement . Scroll to see content

Residivis Pencurian di Samarinda Nyamar Jadi Pemulung, Curi Barang di Toko Bangunan

Sabtu, 05 Februari 2022 - 18:11:00 WIB
Residivis Pencurian di Samarinda Nyamar Jadi Pemulung, Curi Barang di Toko Bangunan
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

"Dalam beraksi pelaku tersebut dengan modus memulung, mengangkut barang-barang yang dilihatnya lalu saat ada kesempatan ia juga memasukkan barang curian ke dalam gerobak yang ditariknya menggunakan sepeda motor," kata dia.

Ary melanjutkan, pelaku membawa anaknya untuk duduk di atas motor setiap menjalankan aksinya tersebut.

"Pelaku mengaku aksi yang dilakukannya itu untuk biaya hidup sehari-hari, dan saat ini kami masih kembangkan terkait dengan apakah ada TKP lainnya," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut