Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tergiur Iklan di Medsos, Warga Kutai Kartanegara Tertipu Jual Beli Lahan Sawit Rp90 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Remaja Bunuh 5 Orang Sekeluarga dan Perkosa 2 Mayat di Kaltim Divonis 20 Tahun Penjara

Senin, 18 Maret 2024 - 11:24:00 WIB
Remaja Bunuh 5 Orang Sekeluarga dan Perkosa 2 Mayat di Kaltim Divonis 20 Tahun Penjara
Terpidana pembunuh 5 orang sekeluarga di Penajam Paser Utara divonis 20 tahun penjara. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

PENAJAM, iNews.id - Junaedi, remaja 17 tahun terpidana kasus pembunuhan lima orang sekeluarga di Desa Bubulu Laut, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) lolos dari hukuman mati. Dia hanya divonis 20 tahun penjara.

Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Budi Susilo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Rabu (13/3/2024).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 puluh tahun,” ujar Hakim Ketua Budi Susilo dikutip Senin (18/3/2024).

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terpidana dengan hukuman 10 tahun penjara.

Seusai persidangan, keluarga dan ratusan warga yang menghadiri persidangan tidak puas. Mereka menilai vonis hakim tidak sebanding dengan kekejian pelaku yang telah menghabisi lima orang sekeluarga, termasuk balita 2,5 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut