Preman di Samarinda Palak Siswa SMP Rp100.000, Ditampar dan Diancam Dibunuh
Namun, tidak lama berselang pelaku BS mendatangi rumah dan memanggil korban. Dia kemudian memalak uang Rp150.000 dan mengancam akan membunuh korban jika tidak dipenuhi.
Korban menyanggupi hanya memberikan uang sebesar Rp100.000. Lantaran tidak puas, pelaku BS kemudian menampar korban lalu pergi.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban yang tidak terima lantas membuat laporan ke Polsek Sungai Pinang. Personel Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kemudian menangkap pelaku di kediamannya.
Pelaku BS yang menunjukkan wajah sangar saat memeras hingga mengancam akan membunuh korban langsung ciut saat polisi mendatangi rumahnya di Jalan Cendrawasih untuk melakukan penangkapan.
"Dari pengakuan pelaku, uang Rp100.000 dari korban digunakan untuk membeli makanan dan rokok," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku BS kini terancam 5 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 76c, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Editor: Donald Karouw