Polisi Bongkar Tambang Emas IIegal di Sekatak Buji Bulungan, 2 Tersangka Ditangkap
“Ini bukan aktivitas individu semata. Ada pola transaksi dan distribusi yang menunjukkan kegiatan terorganisasi,” kata Dadan.
Jaringan pembeli emas ilegal tersebut diketahui berada di wilayah Sulawesi. Dua pelaku ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AW dan FMS. Mereka ditangkap bersama sejumlah barang bukti dan peralatan pemurnian.
FMS disebut telah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Barang bukti yang disita memperlihatkan aktivitas pemurnian skala intensif. Kemudian emas olahan total 318,87 gram, timbangan digital alat pembakar, palu, penjepit, pinset, buku catatan transaksi dan uang tunai Rp1.870.000.
“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengolah, tapi juga menampung dan memperjualbelikan emas ilegal,” kata Dadan.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan menghadirkan ahli dari Kementerian ESDM serta Pegadaian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Editor: Donald Karouw