Peternak Dapat Ganti Rp10 Juta, Ratusan Sapi di PPU Ikut Asuransi
“Selebihnya yang sebesar Rp160.000.000 disubsidi oleh pemerintah pusat,” bebernya.
Arief menyebut, asuransi ini membantu memberikan rasa aman dalam beternak, karena program AUTSK merupakan upaya pemerintah menjamin ketenangan peternak selama budi daya ternaknya, baik sapi maupun kerbau sehingga peternak tidak khawatir hewan ternak mereka mati atau hilang.
Menurutnya, pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola program asuransi ternak di Kabupaten PPU adalah PT Jasa Indonesia (Jasindo) yang berkantor di Kota Balikpapan.
Pelaksanaan program ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, kemudian Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 40 atau Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.
Kriteria sapi yang dapat diasuransikan adalah sapi betina, minimal umur 1 tahun dan produktif, kondisi sehat, memiliki identitas ear-taq yang didaftarkan paling banyak 15 ekor/NIK/tahun, dan foto ternak yang menggunakan identitas.
Ear-tag adalah tanda pengenal yang dipasang pada daun telinga pada ternak baik sebelah kanan atau kiri, sehingga memiliki kode tertentu sesuai kehendak peternaknya. Untuk pemasangan ear-tag bisa dilakukan pada ternak di umur 2-3 hari setelah lahir.(*)
Editor: Febrian Putra