Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Geruduk Gedung Sate Bandung, Desak Ridwan Kamil Segera Sahkan UMK 2023
Advertisement . Scroll to see content

Perusahaan di Penajam Paser Utara Tidak Terapkan UMK 2023 Akan Disanksi

Jumat, 23 Desember 2022 - 15:52:00 WIB
Perusahaan di Penajam Paser Utara Tidak Terapkan UMK 2023 Akan Disanksi
Disnakertrans Penajam Paser Utara (PPU) akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2023 yang telah ditetapkan. (Foto: Ilustrasi gaji/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, UMK Penajam Paser Utara 2023 sebesar Rp3.561.020 tersebut, sudah disepakati oleh perwakilan pengusaha dan pekerja di daerah berjuluk Benuo Taka itu.

Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyampaikan surat penetapan dan penetapan upah minimum kabupaten kepada perusahaan yang beroperasi di daerah setempat.

Sampai saat ini, belum ada tanggapan keberatan dari perusahaan terhadap besaran UMK 2023, dan belum ada laporan perusahaan tidak sanggup menerapkan UMK yang bakal diberlakukan pada tahun depan tersebut.

"Kami berkomitmen akan mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2023 yang telah disepakati itu," ujarnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut