“Oleh karena itu, keberhasilan ini terus dilaksanakan untuk memberi kesadaran ke masyarakat tentang bahaya penggunaan senjata api ilegal," ucapnya.
Menurut Dino, selain komsos terpadu, satuan terkait juga intens memberikan sosialisasi Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan memiliki senjata api illegal. Hal ini semakin menyadarkan warga dengan sukarela menyerahkan senpi mereka kepada TNI.
Lebih membanggakan lagi, penyerahan senjata ini dilakukan warga dengan kesadaran sendiri. Mereka datang mengantarkan dan menyerahkannya kepada para personel di Pos Satgas yang berada di dekat pemukiman warga.
"Inilah yang membuat kami makin bangga dengan masyarakat. Mereka lebih mencintai ketenteraman daripada kepentingan pribadi. Selama ini, warga yang memiliki senpi rakitan ini sebagian besar digunakan untuk berburu," ujarnya.
Sementara itu, Dandim 0907/Tarakan Letkol Inf Eko Antoni Candra mengatakan, 160 senpi rakitan tersebut akan segera dilaksanakan pemusnahan sesuai prosedur yang secara teknis telah diserahterimakan melalui berita acara penyerahan material kepada Tim Paldam VI/Mlw.
"Dengan sikap warga yang makin sadar menyimpan senpi merupakan perbuatan melanggar hukum, kami optimistis keamanan dan ketertiban di wilayah Kodam VI/Mlw akan tercipta dengan baik,” kata Eko Antoni.
Editor: Donald Karouw