Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda NTT Peringatkan Pembuat dan Pemilik Senjata Api Rakitan, Ancam Tindak Tegas 
Advertisement . Scroll to see content

Pendekatan Kodim Tarakan-Satgas Yonif 621 Dorong Warga Serahkan 160 Senpi Ilegal

Sabtu, 15 Juni 2019 - 09:38:00 WIB
Pendekatan Kodim Tarakan-Satgas Yonif 621 Dorong Warga Serahkan 160 Senpi Ilegal
Prajurit TNI saat menunjukkan senpi rakitan berbagai jenis yang diserahkan warga Kaltara. (Foto: Dispenad)
Advertisement . Scroll to see content

“Oleh karena itu, keberhasilan ini terus dilaksanakan untuk memberi kesadaran ke masyarakat tentang bahaya penggunaan senjata api ilegal," ucapnya.

Menurut Dino, selain komsos terpadu, satuan terkait juga intens memberikan sosialisasi Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan memiliki senjata api illegal. Hal ini semakin menyadarkan warga dengan sukarela menyerahkan senpi mereka kepada TNI.

Lebih membanggakan lagi, penyerahan senjata ini dilakukan warga dengan kesadaran sendiri. Mereka datang mengantarkan dan menyerahkannya kepada para personel di Pos Satgas yang berada di dekat pemukiman warga.

"Inilah yang membuat kami makin bangga dengan masyarakat. Mereka lebih mencintai ketenteraman daripada kepentingan pribadi. Selama ini, warga yang memiliki senpi rakitan ini sebagian besar digunakan untuk berburu," ujarnya.

Sementara itu, Dandim 0907/Tarakan Letkol Inf Eko Antoni Candra mengatakan, 160 senpi rakitan tersebut akan segera dilaksanakan pemusnahan sesuai prosedur yang secara teknis telah diserahterimakan melalui berita acara penyerahan material kepada Tim Paldam VI/Mlw.

"Dengan sikap warga yang makin sadar menyimpan senpi merupakan perbuatan melanggar hukum, kami optimistis keamanan dan ketertiban di wilayah Kodam VI/Mlw akan tercipta dengan baik,” kata Eko Antoni.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut