Pemkab PPU Perketat Lalu Lintas Ternak Cegah PMK
PENAJAM, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) Provinsi Kalimantan Timur memperketat lalu lintas ternak dari luar daerah untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Pencegahan dilakukan di pintu masuk distribusi hewan ternak dari luar daerah jalur darat maupun jalur laut.
"Kami konsentrasi awasi lalu lintas hewan ternak, setiap hewan ternak dari luar daerah harus melalui karantina yang ada di Kota Balikpapan dan Kota Samarinda," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten PPU, Arief Murdiyatno, Selasa (7/6/2022).
Dia menegaskan, hewan ternak dari luar daerah harus memiliki dokumen karantina dari daerah asal .
"Hewan ternak yang masuk ke Kabupaten Penajam Paser Utara harus benar-benar dipastikan bebas penyakit mulut dan kuku," ujarnya.