Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polresta Samarinda Siaga 1 Jelang Duel Persija vs Persib di Stadion Segiri
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Penikaman di Dekat Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan

Jumat, 08 Juli 2022 - 09:27:00 WIB
Pelaku Penikaman di Dekat Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar kasus penikam yang terjadi di taman cerdas yang mana mengakibatkan satu orang tewas. (ANTARA/R'sya R)
Advertisement . Scroll to see content

Meski beredar kabar modus pertikaian yang menewaskan satu orang tersebut didasari dendam lama, Ary menegaskan hingga saat ini pihaknya masih mendalami perkara tersebut agar mengetahui motif pasti penyebab perkelahian tersebut. 

Meski sebelumnya sempat diselamatkan dan menjalani operasi, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia akibat luka tikaman badik di paha dan perut.

Saat ini pasal sementara yang dikenakan bagi tersangka yakni Pasal 340 KUHP subsider 355 KUHP subsider 351 ayat 3, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun kurungan penjara.(*)

Editor: Febrian Putra

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut